Izin Usaha – Apapun bisnisnya jangan diremehkan sobat, dari yang kecil hingga besar bahkan makanan jalanan sekalipun. Nah, sering nih kita jumpai makanan dari bahan daging diseluruh jalan, khususnya di Indonesia. Makanan dari bahan daging yang paling popular itu seperti bakso atau bahasa kerennya meat ball. Banyak sekali yang berhasil dalam usaha bakso di Indonesia. Bahkan ketika berhasil dalam bisnis, banyak dari pemilik ingin membuat brand atau memperkenalkan produk yang dimilikinya. Alhasil pemerintah membuat peraturan yaitu dengan membutuhkan izin merek. Tetapi sekarang ini menggunakan merek perlu yang namanya izin lho.
Untuk itu Jika kalian bagian dari pebisnis bakso baik produsen, penjual sebaiknya mulai memahami dokumen pendukung seperti Pangan Industri Rumah (PIRT). Pada dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengurus surat izin PIRT. Syarat yang perlu di siapkan seperti KTP, pas foto 3×4 dua lembar, surat keterangan domosili usaha dari kecamatan, surat keterangan dokter atau surat sehat, denah lokasi, denah bangunan, kemudian surat rincian modal usaha dari kelurahan, surat keterangan usaha dari kelurahaan. Serta menggunakan nomor registrasi BPOM agar jualan baksonya lebih berkembang dan bisa dikenal semua masyarakat. Selain itu untuk masyarakat atau konsumen yang membeli merasa aman karena makanan yang dibeli sudah memenuhi standar kesehatan.
Kemudian apabila memiliki produk dengan skala home industry seperti kripik bakso dengan modal terbatas bisa mengurus PIRT ke kantor dinas kesehatan setempat. Tujuan mengurus PIRT yaitu untuk menjamin makanan atau minuman yang diproduksi di home industry agar memiliki daya tahan dan aman lebih tujuh hari untuk dikonsumsinya. Setelah mengurus PIRT, selanjutnya meminta sertifikat penyeluhan oleh Dinas Kesehatan.
Jika memiliki skala yang besar untuk produksi bakso seperti bakso frozen food sebaiknya mendaftar di BPOM. Pendaftaran BPOM sendiri menggunakan Surat Persetujuan Pendaftaran, setelah mendaftar BPOM dapat dikatakan makanan atau minuman yang diproduksi memenuhi standar keamanan, berkualitas seta memiliki gizi yang telah ditetapkan. Pada nomor BPOM sendiri ini berisi nomor izin edar serta menggunakan bahasa yang awam.
Perizinan badan usaha (Izin Usaha)
Selain itu juga surat pendukung untuk izin usaha kuliner jika sudah dalam bentuk CV ataupun PT memerlukan syarat seperti identitas diri, akta notaris, NPWP, dan surat keterangan domisili usaha (SKDU).
- SKDU merupakan izin usaha untuk mengurus berbagai dokumen yang berhubungan dengan pendirian badan usaha seperti SIUP, TDP, NPWP
- NPWP merupakan nomor wajib pajak sebagai identitas wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- SIUP merupakan surat izin badan usaha untuk mendirikan bisnis perdagangan. Dengan adanya SIUP usaha kita dapat dilindungi sepenuhnya oleh negara serta sebagai bukti usaha tersebut sah dimiliki dimata hukum.
- TDP merupakan peraturan perundang-undangan yang menetapkan tentang wajib daftar perusahaan serta mendapatkan pengesahaan dari pejabat yang berwenang. Setiap badan usaha berbentuk apapun seperti PT, CV, Koperasi, Yayasan, dan perseorangan juga wajib daftar. Tujuan sendiri sebagai penanda segala aktivitas yang sedang berjalan di perusahaan tersebut.
- Sertifikasi Halal merupakan izin usaha betupa halal dalam industri makanan atau minuman. Duk Surat izin ini diterbitkan oleh Kementerian Agama melalui badan penyelenggara jaminan produk halal (BJPH)
Nah, untuk penjelasan diatas merupakan hal yang perlu disiapkan untuk izin usaha anda salah satunya usaha kuliner. Bagaimanapun jika usaha anda atau usaha kuliner ketika naik daun tapi tanpa memiliki legalitas yang sah maka usaha anda dalam masa kekhawatiran. Karena anda akan mengalami masalah seperti keamanan atau juga kepercayaan sebagai konsumen mengenai produk yang dijual.
Terima kasih telah mengunjungi website kami
Phone/WA: +62813-5874-6663 atau klik disini
Website: https://jualmesin.co.id/
Follow Us on Instagram: https://www.instagram.com/inagiofficial/
https://www.instagram.com/jualmesin.inagi/
Pabrik Mesin INAGI (PT Inovasi Anak Negeri)·
Jalan Lesanpuro Gang 12 Nomor 30, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, 65138