PERKEMBANGAN UMKM
Di Indonesia perkembangan UMKM sangat pesat. Khususnya kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah yang memiliki jumlah paling besar dalam pertumbuhan perekonomian. Dikatakan sebagai usaha mikro yaitu badan usaha yang dimiliki oleh perorangan dan diatur dalam undang-undang. Contoh yang termasuk dalam usaha mikro adalah warung kelontong, peternak ayam, peternak lele, dll. Lalu untuk usaha kecil merupakan usaha yang dapat berdiri sendiri dan dilakukan perorangan, serta bukan anak perusahaan yang dimiliki. Kemudian contohnya untuk usaha kecil seperti industri kecil, minimarket, dll. Adapun untuk usaha menengah dimana usaha ini berdiri sendiri dilakukan perorangan dan hasil penjualan tahunannya diatur dalam undang-undang. Pada usaha menengah sendiri memberikan contoh seperti perdagangan import, eksport, dll.
Dengan berkembangnya UMKM di Indonesia saat ini dapat mendorong kemajuan pertumbuhan di Indonesia. Sehingga pertumbuhan di Indonesia dapat memanfaatkan sarana teknologi informasi dan komunikasi, memudahkan peminjaman modal usaha, serta menurunnya tarif PPH final. Tak hanya itu UMKM di Indonesia mulai tersebar diberbagai kota yang meliputi:
- sektor pertanian
- perdagangan
- kehutanan
- perikanan
- pertambangan pengolahan
- bangunan
- komunikasi
- hotel
- restoran
- serta jasa-jasa.
Perkembangan UMKM di Indonesia ini dapat menunjukan pola yang baik. Melalui cara tertentu serta dukungan dari pemerintah dapat mempengaruhi angka pertumbuhan jumlah unit usaha mikro, kecil, dan menengah. Tumbuhnya usaha mikro ini dapat menjadikan sebagai sumber pendapatan serta dapat kempatan kerja. Kemudian pemerintahan di Indonesia sendiri mengizinkan usahanya. Sehingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat memberikan upah kepada pekerjanya melalui UPM atau UMK.
ATURAN UMKM
Pemberian untuk upah kepada pekerja UMKM ini telah diatur berdasarkan peraturan pemerintah (PP). Ketentuan pemberian upah sendiri ini temasuk pasal nomor 36 tahun 2021. Sehingga pasal yang dijelaskan tentang pengupahan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) nomor 11 tentang cipta kerja. Bahwa dijelaskan ketentuan upah minimum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 sampai Pasal 35 dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil. Adapun aturan terhadap pengupahan untuk pekerja yang bukan UMKM yakni memiliki nilai besar yang berada pada batas UMP dan UMK.
Kemudian untuk undang-undang pasal 36 dalam ayat 2 disebutkan bahwa usaha mikro dan usaha kecil mendapatkan upah yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja diperusahaan dengan syarat, sebagai berikut:
- Mendapatkan paling sedikit sebesar 50% di tingkat provinsi yang memiliki nilai rata-rata konsumsi dari masyarakat, dengan ketentuan upah harus bersumber dari lembaga yang berwenang seperti dibidang statistik.
- Serta telah mendapatkan upah sesuai kesapakatan dengan nilai paling sedikit 25% dan di atas garis kemiskinan pada tingkat provinsi
Tak hanya itu undang-undang juga menjelaskan lagi berupa ketentuan upah minimum. Bahwa upah minumin yang dikecualikan pada usaha mikro dan usaha kecil ini wajib mempertimbangkan faktor. Sehingga faktor yang dimaksud tersebut yaitu yang dapat mengandalkan sumber daya tradisional, serta tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan tidak padat modal.
Phone/WA: +62813-5874-6663 atau klik disini
Website: https://jualmesin.co.id/
Follow Us on Instagram: https://www.instagram.com/inagiofficial/
https://www.instagram.com/jualmesin.inagi/
Pabrik Mesin INAGI (CV Inovasi Anak Negeri)·
Jalan Lesanpuro Gang 12 Nomor 30, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, 65138